Mulai Pendaftaran, Bawaslu Pinta Calon PTPS Lapor Jika Diarahkan untuk Amankan Salah Satu Peserta Pemilu

 

RASIOO.id – Pendaftaran dan penerimaan berkas G1 calon Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dibuka pada 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang

Bawaslu Kabupaten Bogor mewanti-wanti kepada petugas penerimaan calon PTPS untuk tidak menabrak aturan-aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyampaikan jika ada petugas penerimaan PTPS yang mensyaratkan untuk mengamankan peserta pemilu, maka calon PTPS bisa langsung melapor ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ridwan menyebut, jika panitia penerimaan PTPS mengarahkan calon PTPS untuk mengamankan peserta pemilu baik Pilpres maupun Pileg, maka akan diberikan sanksi berat.

“Misalkan kejadian itu terjadi tentu sangat disayangkan. Kami akan saknsinya etik,” kata Ridwan, Selasa 2 Desember 2023.

Baca Juga : Bawaslu Kota Tangerang Rekrut PTPS Pemilu 2024, Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya

Ia juga mengingatkan kepada para petugas penerimaan calon PTPS, agar memastikan bahwa calon PTPS tidak berafiliasi pada salah satu partai politik ataupun peserta pemilu.

“Saya harap, bahwa terkait dengan petugas PTPS ini harus independen kalau bau sedikit (berpihak pada peserta pemilu) dan lainnya dipotong (digagalkan) saja,” tegas dia.

Selain itu, para petugas maupun calon PTPS agar benar-benar memahami bahwa penerimaan PTPS tidak berbayar satu rupiah pun.

” Kami tegaskan bahwa yang melamar juga harus membawa materai sendiri karena persyaratan nya sudah ada, cuman surat jasmani dan surat pernyataan-pernyataan lainnya,” tutup dia.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda