RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin bersalah pada kasus pencopotan atau pengerusakan alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.
“Berdasarkan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor. Bahkan terlapor mengakui beliau (Icang Aliudin) yang memerintahkan atas penurunan apk tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, Selasa 16 Januari 2024.
Atas pengakuan tersebut, Icang Aliyudin dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Saat ini, Bawaslu sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
“Direkomendasikan ke KASN, karena ada pelanggaran,” ucapnya.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menambahkan laporan Bro Ron terkait pencopotan apk setelah memanggil terlapor, bahwa Icang diduga melanggar dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Nanti setelah bicara KASN ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa diteruskan berupa sanksi,” papar dia.
Saat ini, tugas Bawaslu Kab. Bogor dalam kasus Icang Aliyudin vs Bro Ron sudah selesai. Tinggal Icang Aliyudin berhadapan dengan KASN.
“Kasus sudah selesai di Bawaslu, kalau hal ini ada di KASN,” tutup dia.
Sebelumnya, dua kasus yang menjerat dua anggota DPR RI yakni, Ravindra dan Istri dari Mantan Bupati Bogor Elly Rachmat Yasin dinyatakan kurang bukti. Padahal, kasus Elly Rachmat Yasin merupakan temuan langsung dari anggota Panwascam Cigudeg yang hadir dilokasi.
Tak hanya itu, foto sejumlah kepala desa dan videonya pun yang hadiri dilokasi sudah tersebar di dunia maya tapi masih disebut kurang alat bukti.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar