Pelaku Pungli Truk Tambang Ditangkap Polisi, Barbuk Cuma Rp120 Ribu

 

RASIOO.id – Polsek Rumpin langsung bergerak usai menerima laporan Video Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron soal dugaan adanya pungli warga kepada Sopir truk tambang.

Dalam video tersebut dijelaskan aksi pungli itu dilakukan pada Jumat 19 Januari 2024 sekitar pukul 20:00 WIB di Pertigaan Jalan Cicangkal, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, menyampaikan, pihaknya langsung bergegas sehari setelah menerima aduan dari video tersebut.

“Melakukan Patroli dan mengecek langsung ke TKP di Jl Pertigaan Cicangkal Kecamatan Rumpin. Bahwa pelaku Pungli terhadap Sopir Truk yang melintas berhasil diamankan 3 (tiga) orang Pelaku Pungli yang kedapatan sedang mengutip uang dari Sopor Truk Tronton,” kata dia, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga : Kantong Parkir di Parungpanjang Mulai Beroperasi untuk Tampung 50 Truk Tambang

Ketiga pelaku pungli itu yakni MIS (38) warga Desa Tamansari Kecamataan Rumpin Kabupaten Bogor. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari MIS berupa uang hasil pungli sebesar Rp 95.000.

Kemudian, Y (24) dan S (45) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin. Di tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil Pungli Rp 17.000. Total barangbukti dari ketiga pelaku itu senilai keseluruhan Rp120.000.

“Dalam pemeriksaan pihak Polsek Rumpin bahwa Para Pelaku mengakui telah melakukan pungli dengan cara modus Pak Ogah dengan mengutip Uang dari Sopir Truk/Tronton yang melintas tanpa memaksa,” papar dia.

Para pungli itu, lanjut dia, rata-rata menerima uang dari Sopir truk yang lewat senilai Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk satu mobil.

“Saat ini ketiga Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar