RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota menggelar pelayanan SIM Keliling pada Kamis, 1 Februari 2024 di Mall Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.
Tak hanya itu, masyarakat pun juga bisa langsung mendatangi Satpas Polresta Bogor juga bisa langsung mengunjungi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C :
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Simak rasioo.id di Google News










![Anggota Komisi IV DPR RI, Ravindra Airlangga saat berkunjung ke Taman Safari Bogor [Ist] Anggota Komisi IV DPR RI, Ravindra Airlangga saat berkunjung ke Taman Safari Bogor [Ist]](/wp-content/uploads/2023/05/c9075293-ef41-4001-b73c-1d5018b41926-300x178.jpg)
![Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin [Egi]](/wp-content/uploads/2023/05/3f14e4af-c5b9-4146-8b47-fbdd9dc7fd0c-300x178.jpg)

![Ilustrasi Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap [Ist]](/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_47-300x178.jpg)
![Momen Kebersamaan Ade Yasin dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto [Dok. Rasioo]](/wp-content/uploads/2023/05/62003d83-5101-4718-abf8-9ec31c0e2210-300x178.jpg)
Komentar