RASIOO.id – Jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor, melalui program pelayanan mobil SIM Keliling setiap Rabu, 7 Februari 2024 membuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C di PT Indocement Tbk, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor.
Pemohon bisa dilayani dengan program ini sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C :
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Membawa KTP asli dan Foto Copy 3 Lembar.
Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
Membawa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar