RASIOO.id – Seorang saksi PDI-P dinyatakan meninggal dunia sepulang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 45, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menyebut, saksi PDI-P yang meninggal dunia setelah menunaikan tugasnya tersebut berinisial M (60). Pria paruh baya ini dinyatakan meninggal sekira pukul 11.45 WIB.
Yang mana, menurut Waluyo, satu hari sebelum hari pemilihan, tepatnya pada Selasa (13/2) sekira pukul 21.00 WIB, kepada istrinya, M mengeluhkan kondisi yang kurang sehat.
“Korban merasa kurang enak badan dan minta dikerok kepada istrinya, kemudian korban istirahat dan sekitar pukul 04.00 WIB korban seperti biasanya beraktifitas ke mesjid untuk melakukan shalat subuh,” kata Waluyo melalui keterangannya, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Juga : Quick Count Pukul 17:30 di 20 Kecamatan Kabupaten Bogor, Prabowo Unggul, Anies Kedua dan Ganjar Ketiga
Sepulang melaksanakan Solat subuh berjamaah di masjid terdekat, M pun sarapan dan melakukan persiapan pergi ke TPS guna menunaikan tugasnya sebagai saksi dari PDI-P.
“Menjelang siang (di TPS) korban merasa badannya gak enak, akhirnya pulang,” ungkap Waluyo.
Saat di rumah, M sempat melakukan makan siang dan kembali meminta bantuan istrinya untuk mengerik tubuhnya.
“Setelah dikerok istri, korban meminta korban untuk dicek ke klinik pada pukul 11.00 WIB,” terangnya.
Akhirnya, korban pun pergi ke klinik terdekat dengan didampingi oleh menantunya.
“Terlihat korban tiba-tiba pingsan atau lemas, untuk memastikan korban meninggal dunia atau tidak, pihak keluarga meminta rujukan ke RS HGA depok,” lanjut Waluyo.
Di rumah sakit yang berada di Depok ini, M pun dinyatakan telah meninggal dunia sekira pukul 11.45 WIB.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar