Ini Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024: Aturan dan Tahapannya

 

RASIOO.id – Seiring dengan proses penghitungan suara Pemilu 2024 yang masih berlangsung, masyarakat Indonesia tengah menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pelantikan ini merupakan tahap penting dalam proses demokrasi negara.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Baca Juga : Quick Count 99 Persen Litbang Kompas, Ini 8 Partai Lolos Senayan

Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut adalah rincian aturan pelantikan:

  1. Pelantikan oleh MPR: Pasangan Calon terpilih akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Berhalangan tetap: Jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden. Begitu pula sebaliknya jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.

  3. Sidang MPR: Jika kedua calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Berhalangan tetap dapat mencakup kondisi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Saat ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2024. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi tonggak penting dalam menentukan arah negara ke depan, sesuai dengan prinsip demokrasi yang teguh.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar