RASIOO.id – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) menyatakan keberatan atas pemblokiran porsi reguler bagi pembimbing haji. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap jamaah, terutama mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Dewan Pembina FK KBIHU, KH Agus Salim atau Gus Lim, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu, menuturkan bahwa para pembimbing selama ini bekerja intensif membina jamaah jauh sebelum keberangkatan, tanpa menghitung imbalan. Karena itu, pemblokiran kuota dipandang dapat menghambat kelancaran bimbingan manasik.
“Kami mengajar dan mendampingi jamaah tanpa menghitung uang. Banyak dari mereka bukan orang mampu, mereka menjual apa yang bisa dijual agar bisa berangkat,” ujar Gus Lim.
Ia mengakui bahwa dalam setiap kebijakan pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Namun, selama ini FK KBIHU justru menjadi “bemper” untuk meredam keresahan jamaah agar tidak berujung pada aksi protes.
“Ketidakpuasan jamaah itu kami yang menahan. Kami jelaskan agar tidak muncul demo, karena kami sadar harus ikut menyukseskan kebijakan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, persoalan terbesar muncul karena setoran kuota pembimbing yang sudah berlangsung bertahun-tahun kini ikut dibekukan. Padahal, mekanisme tersebut sebelumnya dibolehkan dan pernah mengalami masalah serupa, namun kemudian kembali dicairkan oleh pemerintah.
“Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama biarkan habis dulu. Sekarang setoran baru memang ditutup, tapi yang lama jangan sampai diblokir,” tegasnya.
Gus Lim juga menyoroti dimensi moral dari kebijakan ini. Banyak pembimbing telah menahan dana setoran jamaah bertahun-tahun. Tanpa solusi yang jelas, dampaknya akan sangat berat bagi jamaah.
“Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, ya Allah… pahit sekali. Jangan sampai uang orang mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” ujarnya.
FK KBIHU berharap pemerintah menjaga kesinambungan pembinaan ibadah yang selama ini dilakukan pembimbing, termasuk memastikan hak jamaah yang sudah menyetor porsi lama diselesaikan terlebih dahulu sebelum kebijakan baru diberlakukan penuh.
“Kami bekerja untuk rakyat agar ibadah jamaah sah dan mabrur. Maka kami mohon, jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim.
Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wamen Haji dan Umrah RI menjelaskan bahwa perubahan skema kuota haji reguler didasarkan pada Pasal 13 UU No.14 Tahun 2025, dari sebelumnya berbasis proporsi jumlah penduduk muslim menjadi berbasis proporsi daftar tunggu.
Kementerian menegaskan bahwa penghitungan kuota dilakukan secara saintifik dengan mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jamaah daftar tunggu.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar