RASIOO.id – Dewan Pembina DPP Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU), KH Agus Salim atau yang akrab disapa Gus Lim, mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengurangan jumlah syarikah dari delapan menjadi dua perusahaan penyelenggara layanan haji.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pelayanan dan kenyamanan jemaah haji asal Indonesia.
“Perubahan sistem penyelenggaraan haji yang melibatkan pihak swasta dari Arab Saudi memang membawa semangat profesionalisme baru. Namun jika jumlah syarikah terlalu sedikit, justru bisa menimbulkan monopoli dan mempersempit ruang pelayanan yang seharusnya beragam,” ujar Gus Lim kepada wartawan, Minggu, 12 Oktober 2025.
Usulan Maksimal Empat Syarikah
Gus Lim menjelaskan, dalam hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FK KBIHU Agustus 2025, forum telah merekomendasikan agar pemerintah menggunakan minimal dua dan maksimal empat syarikah dalam penyelenggaraan haji.
Langkah itu dinilai akan menjaga keseimbangan, kompetisi sehat, dan ruang pengawasan yang lebih luas.
Latar Belakang Sistem Syarikah
Sistem Syarikah Haji mulai diterapkan pada tahun 2025, menggantikan sistem Muassasah, yang sebelumnya dikelola langsung oleh lembaga pemerintah Arab Saudi.
Melalui sistem baru ini, delapan perusahaan swasta Arab Saudi bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk menyediakan layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi bagi jemaah haji reguler Indonesia.
Tujuannya, meningkatkan mutu pelayanan melalui mekanisme kompetisi sehat antarperusahaan. Namun, rencana pengurangan jumlah syarikah pada tahun 2026 dikhawatirkan justru mengurangi efektivitas dan profesionalisme yang sedang dibangun.
“Penyelenggaraan haji tidak bisa disederhanakan hanya dengan alasan efisiensi administratif. Prosesnya kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk komunikasi intensif antara Kementerian Haji RI dan Kementerian Haji Arab Saudi,” tegasnya.
Peran Strategis KBIHU
Menurut Gus Lim, KBIHU merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembimbingan, pembinaan, dan pendampingan jemaah di lapangan. Karena itu, sebelum mengambil keputusan besar seperti pengurangan syarikah, pemerintah perlu membuka ruang dialog dan konsultasi dengan para pembimbing berpengalaman dari KBIHU.
“Yang tahu kondisi di lapangan itu kami. Petugas bisa berganti setiap tahun, tapi pembimbing KBIHU berangkat terus-menerus. Kami tahu betul keluhan jemaah dan persoalan teknis yang muncul,” katanya.
Selain persoalan teknis, Gus Lim menyoroti pentingnya payung hukum dan sinkronisasi kebijakan antarnegara.
Menurutnya, transisi dari sistem Muassasah ke Syarikah membutuhkan waktu adaptasi, terutama terkait kontrak kerja, tanggung jawab, dan standar layanan.
“Arab Saudi juga sedang menata sistem internalnya. Indonesia jangan tergesa-gesa menyesuaikan tanpa evaluasi menyeluruh. Harus ada keseimbangan antara kepentingan bisnis dan pelayanan ibadah,” ujarnya.
Gus Lim menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam semangat kemitraan yang setara.
Ia juga mendorong agar pemerintah memperkuat peran lembaga nonpemerintah seperti KBIHU, yang berhadapan langsung dengan jemaah dari proses bimbingan hingga pemulangan.
“Dalam kebijakan apa pun yang menyangkut haji reguler, pemerintah sebaiknya melibatkan KBIHU, karena kami bersentuhan langsung dengan jamaah dari awal hingga akhir,” ucapnya.
Evaluasi Terbuka untuk Haji 2026
FK KBIHU, lanjutnya, siap memberikan masukan dan pendampingan aktif dalam proses evaluasi kebijakan Syarikah Haji 2026.
Jika prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, penyelenggaraan haji ke depan diyakini akan lebih tertata dan berkeadilan.
“Tujuannya sama: agar jemaah Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik sesuai semangat profesionalisme dan ibadah. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan kenyamanan dan kemaslahatan jamaah,” tutup Gus Lim.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar