RASIOO.id – Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan bahwa Kades AS bisa diberhentikan sementara jika ada penetapan dari pihak kepolisian.
“(Diberhentikan Sementara?) Harus ada penetapannya dulu, sesuai Perbup,” kata Hadijana, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menyebut, surat penetapan tersangka Kades Cikuda yang sudah tersebar itu, akak dikonsultasikan ke bagian hukum untuk melihat kelanjutannya.
“Nanti mau dikonsultasikan dulu ke bagian hukum bisa dipergunakan ga. nanti BPD mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati,” kata dia.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan pihaknya akan terus memproses kasus itu sesuai prosedur.
“Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan.Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka,” kata dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar