RASIOO.id – Satpas Polres Bogor setiap Kamis, 22 Februari 2024 menjadikan halaman parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor menjadi lokasi perpanjangan SIM Keliling.
Warga diwilayah Ciampea dan sekitarnya pun bisa langsung mendatangi lokasi dan akan dilayani sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM nya habis maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan.
Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C Satpas Polres Bogor:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Pemohon harus membawa KTP asli dan Foto Copy 3 Lembar.
- Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar