RASIOO.id – Layanan program Mobil SIM keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam mengurus keperluan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor untuk hari ini Sabtu, 24 Februari 2024 beroperasi di dua lokasi.
Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Kabupaten Bogor:
Lokasi 1: halaman parkir Mitra 10 Cibinong, dibuka pukul 09:00-12:00 WIB.
Lokasi 2: di Mc Donald’s Sukahati, mulai pukul 16:00-20:00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar