RASIOO.id – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang memberikan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa MM (39) dalam kasus pelecehan di pondok pesantren miliknya yang berada di Kayumanis, Kota Bogor.
Menurut Tri Rahman Yusuf, putusan tersebut tidak mencerminkan keberatan serius dari perbuatan tersebut dan berpotensi merusak masa depan korban.
“Kami sangat menyayangkan putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini. Tindakan pelecehan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak psikologis dan dapat merusak masa depan korban,” kata Tri, Senin, 26 Februari 2024.
“Vonis 8 tahun penjara, menurut kami, tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” cetusnya.
Menurut dia, UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 memberikan landasan hukum yang jelas untuk memberikan hukuman yang lebih berat dalam kasus pelecehan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kami mendesak agar kasus ini dievaluasi ulang, dan hukuman yang seharusnya diberikan sesuai dengan UUPA,” ucap Tri.
“Hukuman yang lebih berat perlu dijatuhkan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa dan sebagai bentuk keadilan bagi korban,” tambahnya.
Tri berharap, agar pihak berwenang dapat meninjau kembali putusan ini demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dia menekankan pentingnya dukungan terhadap korban pelecehan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita perlu bersatu dalam melindungi anak-anak kita dan memberikan mereka lingkungan yang aman dan mendukung untuk tumbuh dan berkembang,” tutupnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar