RASIOO.id – Parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setiap Selasa, 27 Februari 2024 dijadikan tempat perpanjangan SIM A dan C oleh Satpas Polres Bogor.
Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat diwilayah Bogor Timur dalam memperpanjang SIM A dan C yang mau habis masa berlakunya.
Masyarakat pun bisa langsung mendatangi lokasi dan akan dilayani dari pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Ini Persyaratan dan Apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:
- Masyarakat melakukan screening kesehatan dan hasilnya diberikan ke petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
- Wajib membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
- Membawa KTP asli dan Foto Copy dan Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Kemudian mengunduh aplikasi Simpel Pol demi melakukan registrasi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar