RASIOO.id – Setiap Selasa, 5 Maret 2024, Program layanan mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor digelar di parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Program SIM keliling guna memperpanjang masa berlaku SIM A dan C yang telah disediakan Polres Bogor.
Masyarakat pun dapat langsung mendatangi lokasi sejak dari pukul 09:00 sampai 13:00 WIB.
Berikut biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Ini Persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- Harus membawa SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News