RASIOO.id – Setiap Selasa, 5 Maret 2024, Program layanan mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota digelar dihalaman parkir Mitra 10, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Layanan SIM keliling guna memperpanjang masa berlaku SIM A dan C yang telah disediakan Polresta Bogor Kota.
Untuk jam pendaftaran mulai dari pukul 08:00 sampai 09:00 WIB.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
surat keterangan sehat
surat keterangan psikologi
fotocopy e-KTP
membawa SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk
SIM A Rp80.000
SIM B I Rp80.000
3.SIM B II Rp80.00
SIM C Rp75.000.
Simak rasioo.id di Google News