Turun ke Bogor, Komisioner Bawaslu RI Cek Kasus Penggelembungan Suara atau Cuma Kunjungan Biasa Nih?

RASIOO.id – Dugaan penggelembungan suara di pemilu 2024 Kabupaten Bogor terus mencuat ke permukaan. Ibarat bangkai yang ditutupi dengan ‘kertas’, baunya yang busuk nan menyengat pun akhirnya tercium juga. Perumpamaan itu mungkin sangat tepat disematkan dalam kasus penggelembungan suara yang terjadi secara masif dan terstruktur di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

Saking masif dan terstruktur ibarat punya orang dalam, Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor pun seolah dibuat tetutup mata dan telingannya, karena kasus ini muncul dari para saksi partai yang dirugikan, bukan dari temuan kedua lembaga penyelenggara negara tersebut.

Anggota Bawaslu RI , Lolly Suhenty dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pun datang ke Bawaslu Kabupaten Bogor yang berada di Jalan Raya Tegar Beriman.

Diketahui, kunjungan yang diam-diam tapi viral di teman-teman media pada Kamis siang, 7 Maret 2024 itu, komisioner Bawaslu RI tersebut melakukan monitoring dan juga peninjauan hasil pengawasan Pemilu di Kabupaten Bogor yang banyak terjadi kecurangan hingga isu jual beli suara.

Monitoring dan peninjauan hasil pengawasan ini dilakukan oleh komisioner Bawaslu RI, pasca mencuatnya kabar dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

Koordinator divisi (Kordiv) Pencegahan dan Pengendalian pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, kedatangan Bawaslu RI bertujuan untuk memonitor hasil kerja para anggotanya di lapangan, terlebih soal hasil pengawasan rekapitulasi suara.

“Enggak spesifik (membahas penggelembungan suara) sih,” kata Burhan, Kamis 7 Maret 2024.

Namun, kata Burhan, Bawaslu RI pun memberikan pesan dan juga masukan bagi para komisioner di tingkat Kabupaten Bogor, diantaranya terkait administrasi hasil pleno rekapitulasi.

“Segala hal terkait dengan pengawasan saat pleno rekapitulasi di harus terekam dan teradministrasikan dengan rapi,” ucapnya.

Administrasi tersebut jadi catatan penting untuk memastikan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran.

“Untuk memastikan fungsi pencegahan pengawasan dan penanganan pelanggaran dilaksanakan dengan maksimal,” tutup Burhan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar