Sepanjang Ramadan, THM di Kabupaten Bogor Dilarang Buka

 

RASIOO.id – Melalui Satpol-PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang Tempat Hiburan Malam (THM) di Bumi Tegar Beriman beroperasi bulan suci Ramadan.

Larangan ini dilakukan Pemkab Bogor untuk menghargai dan menjaga kondusifitas, serta kesucian bulan suci Ramadan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol-PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menegaskan, tidak ada THM yang diizinkan beroperasi selama bulan suci Ramadan.

“Selama bulan ramadan harus tutup. Enggak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup,” kata Rhama, Jum’at 8 Februari 2024.

Baca Juga : Turun ke Bogor, Komisioner Bawaslu RI Cek Kasus Penggelembungan Suara atau Cuma Kunjungan Biasa Nih?

Rhama menyebut, para pengusaha THM ini bisa saja tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang sudah dibuat dengan tetap beroperasi selama bulan ramadan.

Namun, kata Rhama, jangan salahkan para petugas jika mengambil tindakan untuk menutup paksa usaha tersebut.

“Pertama kita tutup aja, kalo masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya diperiksa semua,” paparnya.

Karena, menurut Rhama, beberapa hari menjelang ramadan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di seluruh Kabupaten Bogor akan memasifkan sosialisasi larangan beroperasinya THM selama bulan suci Ramadan.

“Kecamatan sudah Nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,” tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.

“Intinya mah kalo dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan ramadan kita datang kesana (THM) masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas,” ungkapnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Jangan Lewatkan

Lihat Komentar