RASIOO.id – Setiap Kamis, 14 Maret 2024, Satpas Polres Bogor menggelar program pelayanan Mobil SIM Keliling di SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Masyarakat pun bisa dilayani sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan ini diharuskan mengunduh aplikasi Simpel pol untuk registrasi.
Program ini pun hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan yang wajib dibawa:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- pemohon harus membawa SIM lama
Berikut Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
Melakukan proses identifikasi
- Meliputi sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News