RASIOO.id -Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi semakin mudah dilakukan.
Para pengendara tidak perlu lagi bersusah payah datang ke polres setempat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Polrestro Tangerang Kota setiap hari menyebar mobil layanan SIM kelilng dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Kamis, 14 Maret 2024 mobil layanan SIM keliling beroperasi di dua lokasi :
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake, anda bisa mendaftar mulai pukul 08:00-13:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Masyarakat diminta datang tepat waktu, dengan membawa persyaratan sebagai berikut.
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News