RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota menggelar layanan SIM keliling di Kota Bogor pada Kamis, 14 Maret 2024, berada di Mall Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pendaftaran pun dibuka sejak pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan pelayanan mobil SIM Keliling, diharuskan mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Program ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan yang wajib dibawa pemohon:
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Berikut Alur Perpanjangan SIM:
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan mutasi sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Simak rasioo.id di Google News