RASIOO.id – Program layanan mobil SIM Keliling milik Polres Bogor pada tanggal 19 Maret 2024, akan beroperasi di parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
- Waktu Pelayanan: Mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Biaya Perpanjangan SIM: Biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut, sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Persyaratan yang Harus Dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon mendapatkan nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.
Ini adalah informasi terkini mengenai jadwal dan prosedur layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor .
Simak rasioo.id di Google News