Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor pada Selasa 19 Maret 2024

RASIOO.id – Program layanan mobil SIM Keliling milik Polres Bogor pada  tanggal 19 Maret 2024, akan beroperasi di parkiran Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

  • Waktu Pelayanan: Mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Biaya Perpanjangan SIM: Biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut, sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Persyaratan yang Harus Dibawa:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Fotokopi e-KTP.
  3. SIM lama.

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mendapatkan nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

Ini adalah informasi terkini mengenai jadwal dan prosedur layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor .

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar