RASIOO.id – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan berdasarkan Pasal 281.
Satlantas Polres Tangerang membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang SIM.
Di program ini kalian bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A dan C.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Jumat, 22 Maret 2024 hadir di dua tempat.
- Mitra 10 Bitung, menjadi tempat pertama di mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB
- Dilanjutkan di Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
Syarat Yang Harus Dibawa Pemohon untuk SIM A dan SIM C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli beserta Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News