RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret lalu. Namun, hasil tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merasa dirugikan karena tidak memenuhi syarat Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen.
PPP hanya memperoleh 3,87 persen atau 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (Dapil) menurut rekapitulasi KPU. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah terakhir yang diambil PPP untuk mempertahankan suaranya, mengingat hitungan internal partai menunjukkan sudah melebihi PT.
Salah satu DPC PPP yang siap melangkah ke MK adalah DPC PPP Kabupaten Bogor. Ketua DPC, Elly Rachmat Yasin, menyatakan bahwa gugatan ke MK diambil setelah KPU menolak PPP melewati PT.
“Setelah keputusan KPU PPP tidak lolos PT, langkah berikutnya kami akan lanjut ke MK karena data internal partai menunjukkan PPP sudah melewati ambang batas,” ujar Elly pada Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga : KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilu 2024: 8 Parpol Raih Kursi DPR RI, PPP Gagal Lolos Parliamentary Threshold
Elly menyebut pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti C1 hasil di Dapil Jabar V atau Kabupaten Bogor sebagai bahan gugatan ke MK nanti.
“Gugatan ke MK akan dilakukan dalam waktu dekat setelah kami mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Elly.
Ia menduga terjadi pergeseran suara yang merugikan PPP dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan ke DPW untuk diserahkan ke DPP.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, Elly mengikuti kontestasi sebagai incumbent di Dapil Jabar V dengan total perolehan 99.456 suara.
“Semoga upaya terakhir ke MK membuahkan hasil yang baik dan PPP kembali ke Senayan,” tandasnya.
Baca Juga : Kisruh Suara Menggelembung di Gunungputri, Elly Yasin Ditumbangkan Anton, Kok Bisa?
Simak rasioo.id di Google News