Dua Sejoli di Bogor Kompak Jual Ganja dan Kini Berakhir di Penjara

RASIOO.id –  Sepasang muda mudi alias sejoli di RT 001/003, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor. Keduanya diketahui menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, menangkap seorang laki-laki berinisial (BK) dengan barang bukti 500 gram ganja.

“Saat dikembangkan, kita juga mengamankan pacar dari BK berinisial TP di kontrakan dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” kata Nur Istiono, Selasa, 26 Maret 2024.

Barang bukti dari kedua sejoli ini ada seberat 1.58 kg. Istiono mengaku, jajarannya terus melakukan pengembangan dari kasus yang sudah ada.

“Menurut keterangan tersangka mereka baru satu bulan menjadi pengedar dan belum mendapatkan keuntungan karena belum ada terjual,” ucapnya.

Akibat dari aksinya tersebut sepasang kekasih ini dikenakan pasal narkotika jenis ganja berat diatas 1 kg, Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Narkotika jenis ganja berat di bawah 1 kg, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,

“Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Istiono.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar