RASIOO.id – Selasa, 02 April 2024, program mobil layanan SIM Keliling Satpas Polresta Serang Kota beroperasi di dua lokasi yakni, Taman Krakatau Kramatwatu dan Depan Mall Ramayanan.
Masyarakat pun bisa langsung mendatangi dan dilayani sejak pukul 08.00-13.00 WIB
Layanan SIM keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM, khususnya perpanjangan SIM dengan akses ke lokasi yang lebih mudah.
SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang pada layanan adalah SIM yang belum melampaui masa berlaku.
Jadwal ini pun sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebijakan dari Satlantas Polres Serang Kota.
Alur Perpanjangan SIM:
- Masyarakat harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM dan pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Persyaratan yang wajib dibawa masyarakat:
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Biaya penerbitan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News