Warga Muncul vs BRIN Soal Penutupan Jalan, LBH GP Ansor Tangsel Bela Warga

 

RASIOO.id – LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan kembali hadir mendampingi dan mengawal ratusan warga turun ke jalan guna menyuarakan aspirasi dalam aksi Damai Penolakan terhadap rencana penutupan akses jalan yang akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

Ketua LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Suhendar mengatakan, jalan yang kini dipersoalkan adalah ruas Jalan Serpong-Parung: Jalan Muncul-Puspiptek-Pabuaran. Menurut dia, jalan tersebut milik Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/kep.16-Huk/2023 tentang penetapan status, fungsi, dan kelas jalan Provinsi Banten Dan Penetapan fungsi Ruas jalan Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Banten.

 

Pihak BRIN telah melakukan pembatasan kendaraan bermuatan besar dengan memasang portal/pembatas jenis kendaraan dan mengalihkannya ke jalan Lingkar Luas BRIN yang diduga pemasangan tersebut tidak berizin.

“Aksi Damai tersebut, tentu dilatarbelakangi atas dampak kerugian, baik secara sosiologis maupun ekonomis yang akan dialami warga jika jalan dimaksud benar-benar ditutup. Pasalnya akses jalan tersebut merupakan jalan yang digunakan oleh banyak warga untuk mencari nafkah dan akses jalan yang dijadikan jalan utama untuk aktivitas lain,” terang Suhendar.

Selain itu, Suhendar melanjutkan, rencana penutupan akses jalan tersebut, disinyalir dan diduga bertujuan menguntungkan pihak pengembang/developer Perumahan Banara PT. Serpong Bangun Cipta (Perumahan Banara Serpong Cluster Lenggana dan Ambara) serta jalan dimaksud sesungguhnya telah digunakan sejak dan selama puluhan tahun sebelum BRIN berdiri.

“Oleh karenya warga sangat tidak setuju jika dilakukan penutupasan permanen. Atas dasar hal tersebut,” kata dia.

“Dan LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan akan tetap konsisten mendampingi dan mengawal kepentingan warga sampai dengan permintaan dan/atau tuntutan dimaksud terpenuhi,” tegasnya.

Sebab Ketua LBH GP Ansor Tangsel Suhendar menganggap rencana penutupan tersebut sangat tidak berdasar dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hal tersebut adalah tindakan kezoliman yang terstruktur oleh penguasa terhadap ratusan warga.

Baca Juga: Akses Jalan Mau Ditutup BRIN, Warga Muncul Tangsel Turun ke Jalan

Berikut tuntutan warga dalam aksi damai yang melibatkan ratusan warga sekitar:

  1. Membatalkan dan/atau Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Provinsi Serpong-Parung Sebagai Jalan Lintas Provinsi;
  2. Tetap membuka Akses Jalan Provinsi Serpong-Parung Sebagai Jalan Lintas Provinsi, Sekurang-Kurangnya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.

  3. Mencopot Laksana Tri Handoko dari Jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyasakat serta terindikasi terlibat dalam praktek Korupsi dengan total kerugian Senilai: Rp. 4,1 Triliun

https://www.instagram.com/reel/C55osYHP3yl/?igsh=MXZmc3Z0MWRxOW1vag==

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar