RASIOO.id – Warga Bogor dan sekitarnya yang akan segera habis masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mereka dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polres Bogor.
Pada Jumat, 19 April 2024, Satlantas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling di halaman parkir Mitra 10 Cibinong.
Prosedur dan Persyaratan:
- Layanan SIM keliling ini memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi setempat.
- Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
- Pengguna yang SIM-nya kedaluwarsa antara tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendapatkan dispensasi perpanjangan mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024.
- Persyaratan perpanjangan meliputi: membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, mengikuti tes psikologi SIM, serta surat keterangan sehat.
- Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Catatan Penting:
- Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal.
- Unduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi lebih awal.
- Kehadiran SIM saat berkendara sangat penting. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana kurungan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Jadi, pastikan untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar