RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM keliling yang jadwalnya disediakan oleh Polresta Bogor Kota.
Jadwal SIM Keliling Polresta Bogor Kota, Jumat, 19 April 2024, berlokasi di Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM keliling setiap hari untuk kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- surat keterangan sehat
- surat keterangan psikologi
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.00
- SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar