RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten bisa menggunakan pelayanan mobil SIM Keliling Milik Satpas Polres Tangerang Kota setiap Senin, 06 Mei 2024 yang digelar di dua lokasi berbeda.
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Program ini pun dibuka sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
Satpas Polresta Tangerang Kota dengan mobil SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Pemohon harus membawa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Ini alur perpanjangan SIM yang wajib diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar