RASIOO.id – Program layanan Satpas Polresta Bogor Kota dengan layanan Mobil SIM Kelilingnya digelar setiap hari untuk mempermudah masyarakat memiliki SIM A dan C.
Setiap Senin, 06 Mei 2024 program ini rutin dihelat di halaman parkir Bogor Trade Mal (BTM), Kota Bogor dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Program nasional Polri ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kantor Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kec. Bogor Utara.
Ini Persyaratan yang harus dibawa:
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
- surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016:
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar