RASIOO.id – Satpas Polres Metro Tangerang Kota setiap Selasa, 02 April 2024 menggelar layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda.
Salah satu program unggulan milik kepolisian ini dibuka sejak pukul 08.00-13.00 WIB.
Pelayanan Mobil SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Dua lokasi Mobil SIM Keliling :
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Masyarakat diminta datang tepat waktu dengan membawa persyaratan :
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar