RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 17 Mei 2024. Pelayanan ini dibuka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Program SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Penting bagi pemohon untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi, meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News