Kepergok Curi Dua Angsa, Remaja 17 Tahun di Parung Diamankan Polisi

RASIOO.id – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan polisi setelah diduga mencuri dua ekor angsa milik warga Kampung Cogreg, RT 004/002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Remaja tersebut sebelumnya tertangkap warga di wilayah Bulak Saga, Parung, pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia diduga membawa angsa hasil curian menggunakan karung.

Kejadian bermula ketika pemilik angsa mencurigai adanya seseorang yang mengintai hewan peliharaannya. Saat diperiksa, dua ekor angsa milik korban ternyata sudah tidak berada di tempat.

Kabar hilangnya angsa kemudian menyebar di lingkungan warga. Tak lama berselang, warga mendapat informasi mengenai seseorang yang diduga membawa angsa di dalam karung.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, warga menemukan seorang remaja yang diduga terkait dengan kejadian tersebut di wilayah Bulak Saga,” kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Senin, 10 Agustus 2026.

Warga kemudian mengamankan remaja tersebut. Namun, situasi sempat memanas karena yang bersangkutan menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas Piket Patroli tiba di lokasi.

Petugas selanjutnya membawa remaja tersebut ke Polsek Parung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kompol Maman mengatakan, polisi berhasil mengamankan satu ekor angsa sebagai barang bukti. Sementara satu ekor lainnya diketahui telah dijual dengan harga sekitar Rp600.000.

Dalam menangani perkara tersebut, polisi tetap memperhatikan status remaja yang masih berusia 17 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” ujar Maman.

Polsek Parung juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap remaja tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk membantu proses pembinaan. Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.

Maman turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tutupnya.

Komentar