Berikan Kemudahan Layanan Kepada Masyarakat, Mall Pelayanan Publik Resmi Beroperasional di Kabupaten Bogor

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi melakukan uji coba operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di gedung Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Bogor, pada Rabu 22 Mei 2024. Langkah ini diambil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan nyaman, serta untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing global di Kabupaten Bogor.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa kehadiran MPP di Kabupaten Bogor merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayanan publik.

“Hari ini operasional MPP resmi kita ujicobakan, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan instansi vertikal yang tergabung dalam Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor. Melalui Kick Off ini, kami menghadirkan 70 jenis layanan dari 28 tenant yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah, instansi vertikal, dan BUMD, untuk memudahkan urusan pelayanan publik bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ungkapnya.

Baca Juga: Ombudsman RI Berikan Nilai 96,15 Kategori A Tertinggi untuk Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor

Asmawa Tosepu juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. “Mari bersama-sama kita wujudkan reformasi birokrasi yang membawa perubahan struktural yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Semenara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa selain menyediakan 70 jenis layanan publik, MPP juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti balai nikah, galeri investasi, layanan difabel, layanan pengaduan, pojok baca digital, ruang solat, ruang laktasi, area bermain, cafeteria, dan ruang tim teknis perizinan dan non perizinan.

“MPP ini akan beroperasi dari hari Senin sampai Kamis pukul 8.30 hingga 15.00 WIB, sementara hari Jumat beroperasi dari pukul 8.30 hingga 15.30 WIB. Jam kerja ini sudah disepakati dengan dinas dan instansi vertikal melalui perjanjian kerjasama,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Nining, turut mengungkapkan kebanggaannya terhadap pencapaian Kabupaten Bogor dalam mengintegrasikan pelayanan publik melalui MPP. “Dengan posisi strategis dan peranan yang signifikan, kami berharap Kabupaten Bogor dapat terus maju dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar