RASIOO.id – Parkiran Mal BTW di Kelurahan Panaragan, Kota Bogor, akan menjadi lokasi pelayanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polresta Bogor Kota pada Rabu, 22 Mei 2024. Program yang digagas oleh Korps Bhayangkara ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Pelayanan mobil SIM Keliling ini dilakukan setiap hari di lokasi yang berbeda. Sebelum mendatangi lokasi Mobil SIM Keliling, masyarakat dianjurkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol demi kepentingan registrasi.
Persyaratan yang Wajib Dibawa Pemohon:
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Penerbitan SIM Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM bagi Pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar