RASIOO.id – Menjelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan hadiah kepada masyarakat kurang mampu berupa jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024, pada 22 Mei 2024.
SK UHC ini diterbitkan untuk memastikan bahwa selama masa transisi UHC, masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh Jamkesda, meskipun mereka masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa dengan adanya SK UHC, masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS kini dapat memperoleh Jamkesda.
“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kini kesehatan mereka terjamin melalui Jamkesda,” ujar Asmawa Tosepu.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Kunci Utama Kesehatan Tubuh yang Optimal
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diharapkan pada Juni 2024, persentase kepesertaan JKN bisa mencapai di atas 95% dengan tingkat keaktifan di atas 75%.
“Kami berharap bisa meningkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024,” terang Agus Fauzi.
Agus Fauzi juga berharap SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan selama masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang paripurna,” tambahnya.
Perlu diketahui, terkait dengan proses pendaftaran kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC, pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan Perbup Nomor 60 Tahun 2023.
Sedangkan pada masa setelah UHC, pendaftaran JKN PBPU BP Pemda berlaku satu hari aktif, dengan tata cara dan alur pendaftaran yang akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN di luar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar