RASIOO.id – Satpas Polres Bogor terus menggiatkan program layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM A dan C. Pada Rabu, 29 Mei 2024, pelayanan SIM Keliling akan digelar di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Warga di wilayah Timur Kabupaten Bogor dapat mendatangi lokasi ini sejak pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Penting untuk diketahui bahwa pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM dan Surat Keterangan Sehat.
Biaya Penerbitan Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)








Komentar