Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Rabu, 29 Mei 2024

RASIOO.id – Parkiran Mal BTW di Kelurahan Panaragan, Kota Bogor, akan menjadi lokasi pelayanan Mobil SIM Keliling dari Satpas Polresta Bogor Kota pada Rabu, 29 Mei 2024. Program ini, yang digagas oleh Korps Bhayangkara, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.

Layanan mobil SIM Keliling ini tersedia setiap hari di lokasi yang berbeda. Sebelum mendatangi lokasi Mobil SIM Keliling, masyarakat dianjurkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk keperluan registrasi.

Persyaratan yang Wajib Dibawa Pemohon:

  1. Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Membawa SIM lama

Biaya Penerbitan SIM Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Alur Perpanjangan SIM bagi Pemohon:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar