RASIOO.id – Halaman parkir Mall Boxies Tajur, Kota Bogor, setiap Kamis selalu dijadikan lokasi pelayanan Mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota. Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, layanan ini kembali hadir untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Pelayanan dibuka dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Mobil SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Persyaratan yang Harus Dibawa:
- Surat keterangan sehat dan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dengan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu penerbitan SIM. Nama akan dipanggil saat SIM sudah jadi.
Pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar