RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor Kota pada hari ini.
Layanan SIM keliling pada Jumat, 31 Mei 2024, akan berlokasi di Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini tersedia setiap hari untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM.
SIM keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan untuk SIM yang hilang, rusak, dan pindah masuk (mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan akan dipanggil oleh petugas sesuai nama yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar