RASIOO.id – Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, penting untuk segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Kabupaten Tangerang, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua lokasi. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Mei 2024:
- Pospol Telaga Bestari: Mulai pukul 08.00-14.00 WIB
- Alun-alun Tigaraksa: Mulai pukul 19.00-21.00 WIB
Perlu diketahui bahwa layanan mobil SIM Keliling di Kabupaten Tangerang hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Biaya Perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar