RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 5 Juni 2024, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM.
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang:
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari
- Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangerang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, warga dapat menghubungi Satpas Polres Tangerang atau mengunjungi situs resmi Polres Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar