Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang pada Kamis, 6 Juni 2024

RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang akan diadakan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Pospol Telaga Besari.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A dan C.

Pemilik SIM diharuskan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, terhitung sejak tanggal penerbitan SIM. Apabila masa berlaku SIM terlewat, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Berikut adalah alur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM.

Persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan sesuai PP No. 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar