RASIOO.id – Parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, akan menjadi lokasi layanan Mobil SIM Keliling yang diadakan oleh Satpas Polres Bogor pada Kamis, 6 Juni 2024. Layanan ini tersedia sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk keperluan registrasi. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Berikut adalah alur perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih efisien dan nyaman. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satlantas, cukup mengunjungi lokasi layanan SIM Keliling di SPBU Cibanteng.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar