RASIOO.id – Warga Kota Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 14 Juni 2024. Berikut informasi lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling:
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- ITC BSD
- Waktu: 08:00 – 11:00 WIB
- Pamulang Square
- Waktu: 08:00 – 11:00 WIB
- Buka kembali: 14:00 – 16:30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
- Menuju ruang tunggu untuk pengambilan SIM yang telah selesai diproses.
Biaya Perpanjangan:
Selain biaya perpanjangan SIM, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun asuransi kecelakaan ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar