RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini tak perlu repot antre di kantor kepolisian untuk memperpanjang SIM. Satpas Polres Tangerang kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling yang akan hadir pada Selasa, 8 Juli 2025, di Lobi Timur Mal Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tangerang untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C. Mobil SIM Keliling tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Layanan
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Imbauan untuk Pemohon
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap sebelum datang, guna memperlancar proses perpanjangan dan menghindari antrean panjang—terutama selama bulan Ramadhan.
Layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta mempercepat proses administrasi SIM secara praktis dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar