RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM A dan C) bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean di kantor Satpas.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, berlokasi di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Catatan penting: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus dibuat ulang melalui prosedur normal, termasuk tes teori dan praktik.
Alur Pelayanan
- Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir perpanjangan
Verifikasi dan proses identifikasi data
Pencetakan dan penyerahan SIM baru
Imbauan dari Polres Bogor
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM menjelang masa berlaku habis. Penundaan berisiko membuat pemohon harus melalui proses pembuatan ulang.
Layanan ini dihadirkan sebagai solusi praktis, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, sekaligus untuk mengurangi antrean di kantor Satpas.
Informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi atau media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar