2 Orang Kuli Bangunan Cabuli 6 Anak Dibawah Umur Akhirnya Dicomot Polresta Bogor Kota

RASIOO.id – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 2 pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian terjadi pada Jumat, 26 April 2024, di wilayah Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dua pelaku berinisial (N) dan (M) bekerja sebagai kuli bangunan dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian, pada Minggu, 05 Mei 2024.

“Kedua pelaku biasanya melakukan perbuatannya pada sore hari menjelang maghrib, di warung dekat mereka bekerja yang kebetulan sering didatangi anak-anak yang berada di area komplek tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 19 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan keduanya melakukan perbuatan di waktu dengan korban yang berbeda.

“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada enam orang anak yang masih di bawah umur,” kata Luthfi.

“Jadi mereka ini melakukannya sendiri-sendiri, dengan waktu yang berbeda. Mulai dari dipegang alat vital hingga bagian dada dan paha,” bebernya.

Mereka dijerat Pasal 767 UU Perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Milliar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar