RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor terus menggecarkan program layanan Mobil SIM Keliling demi memudahkan masyarakat dalam memiliki SIM A dan C. Pada Rabu, 19 Juni 2024, pelayanan SIM keliling digelar di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Masyarakat di wilayah Timur Kabupaten Bogor dapat langsung mendatangi lokasi layanan sejak pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati habis.
Penting untuk dicatat bahwa masyarakat atau pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani Tes Psikologi SIM dan memperoleh Surat Keterangan Sehat.
Biaya penerbitan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur perpanjangan SIM meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini di Mall Cileungsi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Timur, dalam perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mengalami kesulitan akses.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar